Rabu, 30 Maret 2016

APBN

uniba

ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA (APBN)

            Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang – undang.
Struktur APBN
Secara garis besar struktur APBN adalah:
v  Pendapatan negara dan hibah
v  Belanja negara
v  Keseimbangan primer
v  Surplus/ Defisit Anggaran
v  Pembiayaan
Struktur APBN dituangkan dalam suatu format yang disebut I-account. Dalam beberapa hal, iasi dari I-account disebut postur APBN. Beberapa penentu postur APBN antara lain:
v  Pendapatan negara
v  Penerimaan perpajakan
-          Pendapatan dalam negeri:
1.      Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh)
2.      Pendapatan pajak pertambahan nilai dan jasa dan pajak atas penjualan barang mewah
3.      Pendapatan pajak bumi dan bangunan
4.      Pendapatan cukai
5.      Pendapatan pajak lainya
-          Pendapatan pajak Internasional
1.      Pendapatan bea masuk
2.      Pendapatan bea keluar
v  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
-          Peneimaan Sumber Daya Alam
1.      Penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas)
2.      Penerimaan sumber daya alam non migas.
-          Pendapatan bagian laba BUMN
1.      Pendapatan laba BUMN perbankan
2.      Pendapatan laba BUMN non Perbankan
-          PNBP lainnya:
1.      Pendapatan dari pengelolaan BUMN
2.      Pendapatan jasa
3.      Pendapatan bunga
4.      Pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak korupsi
5.      Pendapatan pendidikan
6.      Pendpatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi
7.      Pendapatan iuran dan denda
-          Pendapatan BLU
1.      Pendapatan jasa layanan umum
2.      Pendapatan hibah badan layanan umum
3.      Pendapatan hasil kerja sama BLU
4.      Pendapatan BLU lainnya
v  Belanja Negara
Besaran belanja negara dipengaruhi oleh:
1.      Asumsi dasar ekonomi makro
2.      Kebutuhan penyelenggaraan negara
3.      Kebijakan penbangunan
4.      Resiko (bencana alam, dll)
5.      Kondisi dan kebijakan lainnya.
v  Belanja Pemerintah Pusat
-          Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah  Fungsi pelayanan umum, Fungsi pertahanan, Fungsi ketertiban dan keamanan, Fungsi ekonomi, Fungsi lingkungan hidup, Fungsi perumahan dan fasilitas umum, Fungsi kesehatan, Fungsi pariwisata, Fungsi agama, Fungsi pendidikan, Fungsi perlindungan sosial
-          Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah belanja pegawai, barang, modal, pembayaran bunga utang, subsidi, hibah, sosial, dan lain-lain.
v  Transfer ke Daerah
Rincian anggaran transfer ke daerah adalah:
-          Dana perimbangan: dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan dana otonomi khusus.
-          Dana otonomi khusus
-          Dana penyesuaian
v  Pembiayaan
Besaran pembiayaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
-          Asumsi dasar makro ekonomi
-          Kebijakan pembiayaan
-          Kondisi dan kebijakan lainnya.
v  Pembiayaan Dalam Negeri
Pembiayaan dalam negeri meliputi:
-          Pembiayaan perbankan dalam negeri
-          Pembiayaan nonperbankan dalam negeri
1.      Hasil pengelolaan aset
2.      Surat berharga negara netto
3.      Pinjaman dalam negeri netto
4.      Dana investasi pemerintah
5.      Kewajiban penjaminan
v  Pembiayaan Luar Negeri
Pembiayaan luar negeri meliputi:
-          Penarikan pinjaman luar negeri, terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek.
-          Penerusan pinjaman
-          Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri, terdiri atas jatuh tempo dan moratorium.
Fungsi APBN
            APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi.
v  Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan
v  Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
v  Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
v  Fungsi alokasi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian.
v  Funsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negar harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
v  Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip Penyusunan APBN
            Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
v  Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran
v  Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara
v  Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sedangkan berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
v  Hemat, efisien dan sesuai dengan kebutuhan
v  Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan
v  Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasioanal.
Azas Penyusunan APBN
            APBN disusun dengan berdasarkan azas – azas:
v  Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri
v  Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktifitas
v  Penajaman prioritas pembangunan
v  Menitikberatkan pada azas-azas dan unfang-undang negara
Dengan APBN, dapat diketahui arah, tujuan, serta prioritas pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan
Siklus APBN
            Siklus APBN adalah rangkaian kegiatan dalam proses penganggaran yang dimulai pada saat anggaran negara mulai disusun sampai dengan perhitungan anggaran disahkan dengan undang – undang.
            Ada lima tahapan pokok dalam satu siklus APBN di Indonesia.
1.      Perencanaan dan penganggaran APBN  (oleh pemerintah)
2.      Penetapan/ persetujuan APBN (oleh DPR)
3.      Pelaksanaan APBN (oleh pemerintah)
4.      Pelaporan dan pencatatan APBN (oleh pemerintah)
5.      Pemeriksaan dan pertanggungjawaban APBN (oleh BPK).
Referensi:
-          Pawenang, Supawi. 2016. Modul Perkuliahan Lingkungan Ekonomi Bisnis. Surakarta: Program Pascasarjana, UNIBA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar