ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA (APBN)
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara Indonesia yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan
terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu
tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan
pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang – undang.
Struktur APBN
Secara garis
besar struktur APBN adalah:
v Pendapatan negara dan hibah
v Belanja negara
v Keseimbangan primer
v Surplus/ Defisit Anggaran
v Pembiayaan
Struktur
APBN dituangkan dalam suatu format yang disebut I-account. Dalam beberapa hal,
iasi dari I-account disebut postur APBN. Beberapa penentu postur APBN antara
lain:
v Pendapatan negara
v Penerimaan perpajakan
-
Pendapatan
dalam negeri:
1.
Pendapatan
Pajak Penghasilan (PPh)
2.
Pendapatan
pajak pertambahan nilai dan jasa dan pajak atas penjualan barang mewah
3.
Pendapatan
pajak bumi dan bangunan
4.
Pendapatan
cukai
5.
Pendapatan
pajak lainya
-
Pendapatan
pajak Internasional
1.
Pendapatan
bea masuk
2.
Pendapatan
bea keluar
v Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
-
Peneimaan
Sumber Daya Alam
1.
Penerimaan
sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas)
2.
Penerimaan
sumber daya alam non migas.
-
Pendapatan
bagian laba BUMN
1.
Pendapatan
laba BUMN perbankan
2.
Pendapatan
laba BUMN non Perbankan
-
PNBP
lainnya:
1.
Pendapatan
dari pengelolaan BUMN
2.
Pendapatan
jasa
3.
Pendapatan
bunga
4.
Pendapatan
kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak korupsi
5.
Pendapatan
pendidikan
6.
Pendpatan
gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi
7.
Pendapatan
iuran dan denda
-
Pendapatan
BLU
1.
Pendapatan
jasa layanan umum
2.
Pendapatan
hibah badan layanan umum
3.
Pendapatan
hasil kerja sama BLU
4.
Pendapatan
BLU lainnya
v Belanja Negara
Besaran
belanja negara dipengaruhi oleh:
1.
Asumsi
dasar ekonomi makro
2.
Kebutuhan
penyelenggaraan negara
3.
Kebijakan
penbangunan
4.
Resiko
(bencana alam, dll)
5.
Kondisi
dan kebijakan lainnya.
v Belanja Pemerintah Pusat
-
Belanja
pemerintah pusat menurut fungsi adalah Fungsi
pelayanan umum, Fungsi pertahanan, Fungsi ketertiban dan keamanan, Fungsi
ekonomi, Fungsi lingkungan hidup, Fungsi perumahan dan fasilitas umum, Fungsi
kesehatan, Fungsi pariwisata, Fungsi agama, Fungsi pendidikan, Fungsi
perlindungan sosial
-
Belanja
pemerintah pusat menurut jenis adalah belanja pegawai, barang, modal,
pembayaran bunga utang, subsidi, hibah, sosial, dan lain-lain.
v Transfer ke Daerah
Rincian
anggaran transfer ke daerah adalah:
-
Dana
perimbangan: dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan dana
otonomi khusus.
-
Dana
otonomi khusus
-
Dana
penyesuaian
v Pembiayaan
Besaran
pembiayaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
-
Asumsi
dasar makro ekonomi
-
Kebijakan
pembiayaan
-
Kondisi
dan kebijakan lainnya.
v Pembiayaan Dalam Negeri
Pembiayaan
dalam negeri meliputi:
-
Pembiayaan
perbankan dalam negeri
-
Pembiayaan
nonperbankan dalam negeri
1.
Hasil
pengelolaan aset
2.
Surat
berharga negara netto
3.
Pinjaman
dalam negeri netto
4.
Dana
investasi pemerintah
5.
Kewajiban
penjaminan
v Pembiayaan Luar Negeri
Pembiayaan
luar negeri meliputi:
-
Penarikan
pinjaman luar negeri, terdiri atas pinjaman program dan pinjaman proyek.
-
Penerusan
pinjaman
-
Pembayaran
cicilan pokok utang luar negeri, terdiri atas jatuh tempo dan moratorium.
Fungsi APBN
APBN mempunyai fungsi otorisasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi.
v Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi
dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan
v Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat
menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut.
v Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman
untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan.
v Fungsi alokasi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus
diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta
meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian.
v Funsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negar harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
v Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah
menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian.
Prinsip
Penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan,
prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
v Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan
penyetoran
v Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara
v Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan
penuntutan denda.
Sedangkan
berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
v Hemat, efisien dan sesuai dengan kebutuhan
v Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan
v Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan
memperhatikan kemampuan atau potensi nasioanal.
Azas Penyusunan
APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas
– azas:
v Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri
v Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktifitas
v Penajaman prioritas pembangunan
v Menitikberatkan pada azas-azas dan unfang-undang negara
Dengan APBN, dapat diketahui arah,
tujuan, serta prioritas pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan
Siklus APBN
Siklus APBN adalah rangkaian
kegiatan dalam proses penganggaran yang dimulai pada saat anggaran negara mulai
disusun sampai dengan perhitungan anggaran disahkan dengan undang – undang.
Ada lima tahapan pokok dalam satu
siklus APBN di Indonesia.
1.
Perencanaan
dan penganggaran APBN (oleh pemerintah)
2.
Penetapan/
persetujuan APBN (oleh DPR)
3.
Pelaksanaan
APBN (oleh pemerintah)
4.
Pelaporan
dan pencatatan APBN (oleh pemerintah)
5.
Pemeriksaan
dan pertanggungjawaban APBN (oleh BPK).
Referensi:
-
Pawenang,
Supawi. 2016. Modul Perkuliahan Lingkungan Ekonomi Bisnis. Surakarta: Program
Pascasarjana, UNIBA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar